Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyatakan pentingnya pemberlakukan katup pengaman dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seperti yang telah diterapkan oleh negera-negara lain, pasal ini perlu untuk mengantisipasi dampak dari ketidakpastian perekonomian global terhadap kondisi fiskal negara.
"Pada saat ekonomi sedang sulit bisa terjadi di masa depan, sistem ini mendatangkan risiko seperti yang terjadi di negara maju. Seperti Jepang, Eropa dan Amerika," kata Menkeu usai rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat (28/10) malam.
UU BPJS perlu untuk memastikan kondisi institusi dan perekonomian Indonesia tetap sehat. "Itu yang akan membuat pandangan masyarakat global ke Indonesia akan positif," tuturnya.
Situasi krisis tersebut, imbuhnya, misalnya saat penerimaan negara turun drastis, negara sedang dilanda bencana alam, atau saat tingkat suku bunga mendadak jatuh ke titik terendah. "Hal ini membuat penerimaan dari hasil investasinya rendah. Sehingga terjadi akumulasi defisit yang besar," jelasnya.
Sumber: CyberNews
0 komentar:
Posting Komentar