Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2012

Anak di Luar Nikah Kini Absah Berayah

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting. Kini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tapi juga dengan ayah. Dengan putusan ini, maka sang ayah juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.

"Ini putusan yang sangat penting dan revolusioner," kata Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Majelis Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan--berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum--ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Mahfud menyatakan putusan ini akan berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud "di luar pernikahan resmi" itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pedangdut Machica Mochtar. Machica beralasan akibat Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu, anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun tidak bisa mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta kelahiran. Ayah dimaksud adalah almarhum Moerdiono, Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto.

Mahfud menegaskan, dengan putusan ini, maka anak Machica secara hukum merupakan anak sah dari Moerdiono.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan putusan ini untuk melindungi anak yang dilahirkan di luar pernikahan. "Undang-undang semula bilang anak yang kawinnya tidak dicatat, dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya. Oleh putusan MK, itu diakui anak bapaknya dan jaminan hukumnya pasti. Walau tidak ada ikatan perkawinan pun tetap diakui sebagai anak yang mempunyai hubungan dengan bapaknya," kata Akil.

Machica dan Moerdiono menikah secara siri pada 20 Desember 1993 dengan wali nikah almarhum H. Mochtar Ibrahim. Pernikahan itu disaksikan dua saksi, yakni almarhum KH M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat salat, uang 2.000 riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai, dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh Moerdiono.

Usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Machica mengucap syukur, "Selama ini ada yang mengganjal. Tetapi, alhamdulillah, doa-doa saya diterima oleh Allah SWT."

Machica menyatakan dengan putusan ini masa depan putranya menjadi lebih jelas. "Masa depan dan pendidikan anak saya lebih jelas. Masalah rejeki, hidup, dan mati itu kan Allah yang menentukan. Tetapi, sebagai orangtua saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya," ujarnya.

Dia selanjutnya akan membicarakan implikasi dari putusan ini dengan keluarga almarhum Moerdiono, termasuk masalah akta kelahiran. "Pasti kami akan membicarakannya dengan pengacara saya. Setelah pulang dari Bangka Belitung saya akan menghubungi anak-anak Pak Moer," kata dia.

Meski demikian, permohonan uji materiil Machica yang lain atas Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku", tidak dikabulkan Mahkamah.

Dalam permohonan uji materiilnya, Machica menilai bahwa pernikahannya dengan Moerdiono sebenarnya telah sah berdasarkan rukun nikah dan norma agama Islam, tapi dinyatakan tidak sah menurut norma hukum karena semata tidak tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akibat pemberlakuan norma hukum ini, status hukum anak Machica jadi dianggap anak di luar nikah.

Namun, dengan demikian apakah Machica dapat menggunakan putusan ini untuk mencantumkan nama Moerdiono dalam akta kelahiran anaknya?

"Ya, apapun yang mau diminta, kasih lah. Apalagi bapaknya sudah meninggal. Yang penting, anaknya kan ada kepastian hukum. Masak bin-nya hanya sama ibunya, padahal kan bikinnya sama-sama," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai hubungan hukum anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Itu juga dapat didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut.

Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur dan administrasi perkawinan, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang bersangkutan, padahal dia tidak bersalah karena kelahirannya itu adalah di di luar kehendaknya.

Anak yang dilahirkan tanpa status ayah yang jelas seringkali mendapat stigma dan perlakuan yang tidak adil. MK berpendapat hukum harus memberi perlindungan dan perlakuan adil, termasuk terhadap anak yang keabsahan perkawinan orangtua mereka masih dipersengketakan.

MK juga menilai makna pentingnya kewajiban pencatatan perkawinan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.

Kemerosotan moral?

Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar mengatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Perkawinan. "Kami tunduk pada putusan MK," katanya.

Menurut Nazaruddin, dampak dari putusan MK tersebut secara kongkret adalah setiap anak yang sebelumnya ditetapkan tidak bisa memiliki akte kelahiran karena orangtuanya tidak mempunyai surat nikah, sekarang bisa memilikinya.

"Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan," ujarnya.

Putusan MK ini diapresiasi oleh Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur. Dia melihat putusan ini dilandasi perspektif perlindungan anak. Namun, di sisi lain, dia berpendapat putusan ini "bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan".

Meski demikian, Gofur menegaskan MK menetapkan putusan itu dilandasi tujuan untuk melindungi hak anak-anak di luar nikah. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," katanya.

Setelah mendapat hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran mereka, anak-anak ini akan mendapatkan hak yang lebih dari yang diatur sebelumnya.

Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman yang dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. "Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," katanya.

Putusan MK ini juga didukung penuh oleh anggota Komisi III yang membidangi hukum, Ruhut Sitompul. "Keputusan ini harus dipatuhi karena telah melalui proses pengujian oleh MK," kata politisi Demokrat ini, dengan nada menegaskan.

Sumber: VivaNews

Senin, 26 Desember 2011

DPR Didesak Pakai Hak Interpelasi Kasus Bima

Sejumlah LSM seperti Walhi, Jaringan Advokasi Tambang, YLBHI, Repdem, Sawit Watch, Koalisi Anti-Utang, HMI MPO, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menyerukan DPR RI menggunakan hak interpelasi atas kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Timur (NTB).

"Sejak tahun lalu hingga sepanjang tahun 2011 masyarakat melakukan penolakan, tapi tak ada saluran yang dapat menampung aspirasi mereka," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Andre S Wijaya kepada VIVAnews.com.

Menurut Andre, sejak tahun lalu masyarakat sekitar melakukan penolakan terhadap keberadaan tambang di daerah mereka. Puncaknya, bentrokan yang dipicu boikot Pelabuhan Sape, Bima, NTB selama enam hari. Dua demonstran tewas, 47 pengunjuk rasa lainnya jadi tersangka.

Andre, dan LSM lainnya menuntut tujuh hal kepada pemerintah. Pertama, menuntut Presiden SBY mengeluarkan perintah menghentikan dan mencabut izin Pertambangan PT SMN dan menghentikan kekerasan dan di Bima.

LSM juga mendesak Presiden SBY segera mengeluarkan perintah menarik dan mengevaluasi seluruh aparat TNI-Polri di lokasi konflik sumber daya alam. Presiden SBY diminta menghentikan aktivitas perusahaan yanga berkonflik.

LSM mendesak agar DPR RI segera menggunakan hak interpelasi. "Hak interpelasi itu dimaksudkan untuk meminta pertangungjawaban Presiden SBY atas terjadinya pelanggaran HAM berat di sektor agraria dan sumber daya alam," kata Andre.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat memastikan perlindungan hukum terhadap korban. "Karena indikasi kekerasan ini akan meluas ke depan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi juga didesak untuk mengeluarkan putusan gugatan masyarakat sipil terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menuntut pencabutan pasal-pasal kriminalisasi warga.

Sumber: VivaNews

Kasus Narkoba Terbanyak Ada di Rutan Salemba

Sepanjang 2011 terdapat 81 kasus penyalahgunaan Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang berada di Jakarta. Dari semua kasus yang dibongkar, sebagian besar terjadi di Rutan Salemba.

"Kami telah bergerak mulai dari Januari-Desember 2011, kami membongkar 81 kasus yang kita serahkan pada polisi. Semuanya mengenai narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI, Taswim Tarib, dalam keterangan pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 25 Desember 2011.

Taswim mengatakan, dari 81 Kasus yang dibongkar itu paling banyak terjadi di Rutan Salemba yakni 39 kasus.

Rincian 81 kasus itu yakni, 5 kasus terjadi di Lapas Salemba, 21 kasus di Rutan Cipinang, 39 kasus di Rutan Salemba, 12 kasus di Lapas Cipinang, 2 kasus di Rutan Pondok Bambu, dan 2 kasus di Rutan Narkotika Cipinang.

"70 Persen sudah ditindaklanjuti, 30 persennya kami sedang melihat sudah diselidiki apa belum," kata Taswim. Atas pembongkaran praktik-praktik narkoba di dalam penjara ini, Taswim membantah ada keterlambatan pengusutan.

Taswim membantah lamban dalam mengatasi kasus-kasus narkoba di dalam Lapas atau rutan. "Kami bergerak, problemnya karena yang di dalam itu kami tidak tahu. Kami hanya lakukan pembinaan saja. Siapa di dalam, datanya ada di BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Taswim.

Taswim telah membuat nota kesepahaman dengan BNN agar mempermudah pembongkaran jaringan narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Salah satu isi nota kesepahaman itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada BNN.

"Agar bisa melakukan tindakan- tindakan baik itu pencegahan ataupun pemberantasan," ujar Taswim. Taswim berjanji akan memberhentikan sipir atau petugas lapas yang terbukti terlibat dalam kejahatan Narkoba ini.

"Siapapun PNS di lingkungan Kemkumham berbuat sesuatu mengenai narkoba, sanksinya hanya satu. Berhenti dari pegawai negeri, tidak ada lagi yang lain," ujar Taswim.

Sumber: VivaNews

Jumat, 02 Desember 2011

Alasan Abraham Lebih Dipilih Daripada Busyro

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (CPR) lebih memilih Abraham Samad untuk menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi daripada Busyro Muqoddas. Abraham menang telak dalam pemilihan ketua KPK dengan meraup 43 suara dalam pemilihan. Sementara Busyro hanya mengantongi 5 dukungan.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abubakar Al Habsy, ada harapan besar dengan terpilihnya Abraham sebagai ketua yang baru.

"Pemilihan KPK yang sekarang benar-benar dipilih yang kuat dan tidak punya sejarah, latar belakang yang punya catatan. Kita harapkan Abraham jadi darah segar yang bisa memperbaiki lebih baik lagi," kata Abubakar di gedung DPR, Jakarta, Jumat 2 Desember 2011.

Busyro, kata dia, sudah tidak bisa diharapkan untuk menjadi Ketua KPK. Menurut Abubakar, Busyro telah diberi kesempatan untuk menjadi ketua, namun tidak digunakan dengan baik.

"Sering debat dengan parlemen. Harusnya lebih banyak bertindak daripada bicara," ujar Abubakar.

Abubakar mengatakan komposisi pimpinan KPK yang terpilih saat ini telah cukup maksimal. Para pimpinan baru ini diharapkan bisa membuka kembali beberapa kasus kakap yang dinilai mandek di KPK. "Ada yang ingin perbaikan melihat pemberantasan korupsi yang mandek. Ini jadi harapan baru," kata dia.

Sumber: VivaNews

Sabtu, 29 Oktober 2011

Menkeu: BPJS Butuh Katup Pengaman

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyatakan pentingnya pemberlakukan katup pengaman dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Seperti yang telah diterapkan oleh negera-negara lain, pasal ini perlu untuk mengantisipasi dampak dari ketidakpastian perekonomian global terhadap kondisi fiskal negara.

"Pada saat ekonomi sedang sulit bisa terjadi di masa depan, sistem ini mendatangkan risiko seperti yang terjadi di negara maju. Seperti Jepang, Eropa dan Amerika," kata Menkeu usai rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat (28/10) malam.

UU BPJS perlu untuk memastikan kondisi institusi dan perekonomian Indonesia tetap sehat. "Itu yang akan membuat pandangan masyarakat global ke Indonesia akan positif," tuturnya.

Situasi krisis tersebut, imbuhnya, misalnya saat penerimaan negara turun drastis, negara sedang dilanda bencana alam, atau saat tingkat suku bunga mendadak jatuh ke titik terendah. "Hal ini membuat penerimaan dari hasil investasinya rendah. Sehingga terjadi akumulasi defisit yang besar," jelasnya.

Sumber: CyberNews

Minggu, 23 Oktober 2011

Juru Cetak Foto Itu Menjadi Calon Menteri

Jalan hidup Amir Syamsuddin cukup berliku. Bekerja di pabrik roti, magang pengacara di kantor OC Kaligis, bikin kantor sendiri, masuk politik dan kini dicalonkan menjadi Menteri Hukum dan HAM. Adalah Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi yang memberi kabar itu beberapa hari lalu.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Patrialis Akbar. "Saya menghadap hari ini hanya khusus berbicara mengenai saya sendiri," kata Amir, Senin 17 Oktober 2011.

Lahir di Makasar, Sulawesi Selatan 27 Mei 1946, Amir Syamsuddin menghabiskan masa kecil di kota itu. Setelah tamat SMP, ia kemudian melanjutkan SMA ke Surabaya. Amir muda pernah menggeluti beberapa bidang pekerjaan. Pernah menjadi juru cetak foto, juga pernah bekerja di sebuah pabrik roti.

Amir kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah tamat ia meniti karir sebagai pengacara. Ia memulai karir di dunia pengacara dengan menjadi tenaga magang di kantor OC Kaligis.

Setelah lama bekerja di kantor Kaligis, Amir kemudian mendirikan kantor sendiri tahun 1983. Ia mengembangkan kantor hukum Amir Syamsuddin & Partners. Banyak kasus ditangani. Belakangan, Amir masuk partai politik. Jabatan terakhirnya adalah Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Dari dua dunia itulah-- lama bergelut di dunia hukum dan politik -- Amir melenggang ke kursi Menteri Hukum dan HAM itu. Ia dianggap matang sebagai ahli hukum dan berpengalaman sebagai politisi.

Sejumlah koleganya di Partai Demokrat menilai bahwa kekuatan Amir ada pada dua ramuan itu. Hukum dan politik. "Ditambah Denny Indrayana sebagai Wamen, seorang akademisi dan profesor dibidang hukum. Mereka bisa memberikan harapan kepada publik," kata Saan, Selasa 18 Oktober 2011.

Benny Kabur Harman, Ketua Komisi III, yang juga kader Partai Demokrat menilai bahwa penunjukkan Amir dan Denny Indrayana sebagai angin segar pembangunan hukum di Indonesia. "Penunjukkan kedua tokoh hukum itu, praktisi dan akademisi, diharapkan mampu menjawab berbagai problem hukum yg selama ini belum terlaksana dengan baik," ujar Benny.

Keduanya membantah keras, kalau penunjukkan Amir untuk mengamankan kepentingan Partai Demokrat dan Istana. Juga untuk mengamankan, kasus-kasus hukum yang menyeret kader Partai Demokrat.

"Tidak pernah terpikir bahwa masuknya Amir sebagai Menkumham, maka semua kasus yang menimpa Partai Demokrat akan hilang. Tidak seperti itu," kata Saan.

Sumber: Vivanews

Amir-Denny Diharapkan Menjawab Problem Hukum

Keduanya diharapkan memiliki desain pembangunan penegakan hukum yang terarah dan fokus.

Ketua DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman berharap, duet Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana akan menjawab berbagai problem hukum di Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana sebagai wakilnya.

"Penunjukkan kedua tokoh hukum itu, praktisi dan akademisi, diharapkan mampu menjawab berbagai problem hukum yang selama ini belum terlaksana dengan baik," ujar Benny di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2011.

Menurut Ketua Komisi III DPR ini, penunjukkan keduanya mencerminkan, politik pemerintah yang menempatkan sektor hukum sebagai prioritas perhatian ke depan.

Karena itu, dia berharap, keduanya memiliki desain pembangunan penegakan hukum yang lebih terarah dan fokus.

"Bertumpu pada tiga pilar kokoh," imbuhnya. Apa saja tiga pilar itu? Benny memaparkan.

Pertama, pembangunan hukum untuk memperkuat akselerasi demokrasi. Kedua, pembangunan hukum untuk mendukung dan mempercepat akselerasi pembangunan ekonomi.

Dan yang ketiga, pembangunan hukum untuk mempercepat dan memberikan jaminan terhadap kepastian hukum dan keadilan masyarakat. "Tentu kehadiran Amir dan Denny lebih fokus ke arah sana," katanya.

Benny membantah, masuknya Amir sebagai Menteri Hukum dan HAM untuk mengamankan kepentingan Istana.

"Apanya kepentingan Istana? Kepentingan itu adalah kepentingan mempercepat penegakan hukum yang bertumpu tiga hal yang tadi. Apanya yang mau diamankan," tuturnya.

Sumber: Vivanews