Senin, 26 Desember 2011

DPR Didesak Pakai Hak Interpelasi Kasus Bima

Sejumlah LSM seperti Walhi, Jaringan Advokasi Tambang, YLBHI, Repdem, Sawit Watch, Koalisi Anti-Utang, HMI MPO, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menyerukan DPR RI menggunakan hak interpelasi atas kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Timur (NTB).

"Sejak tahun lalu hingga sepanjang tahun 2011 masyarakat melakukan penolakan, tapi tak ada saluran yang dapat menampung aspirasi mereka," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Andre S Wijaya kepada VIVAnews.com.

Menurut Andre, sejak tahun lalu masyarakat sekitar melakukan penolakan terhadap keberadaan tambang di daerah mereka. Puncaknya, bentrokan yang dipicu boikot Pelabuhan Sape, Bima, NTB selama enam hari. Dua demonstran tewas, 47 pengunjuk rasa lainnya jadi tersangka.

Andre, dan LSM lainnya menuntut tujuh hal kepada pemerintah. Pertama, menuntut Presiden SBY mengeluarkan perintah menghentikan dan mencabut izin Pertambangan PT SMN dan menghentikan kekerasan dan di Bima.

LSM juga mendesak Presiden SBY segera mengeluarkan perintah menarik dan mengevaluasi seluruh aparat TNI-Polri di lokasi konflik sumber daya alam. Presiden SBY diminta menghentikan aktivitas perusahaan yanga berkonflik.

LSM mendesak agar DPR RI segera menggunakan hak interpelasi. "Hak interpelasi itu dimaksudkan untuk meminta pertangungjawaban Presiden SBY atas terjadinya pelanggaran HAM berat di sektor agraria dan sumber daya alam," kata Andre.

Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat memastikan perlindungan hukum terhadap korban. "Karena indikasi kekerasan ini akan meluas ke depan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi juga didesak untuk mengeluarkan putusan gugatan masyarakat sipil terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menuntut pencabutan pasal-pasal kriminalisasi warga.

Sumber: VivaNews

0 komentar:

Posting Komentar