Sepanjang 2011 terdapat 81 kasus penyalahgunaan Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang berada di Jakarta. Dari semua kasus yang dibongkar, sebagian besar terjadi di Rutan Salemba.
"Kami telah bergerak mulai dari Januari-Desember 2011, kami membongkar 81 kasus yang kita serahkan pada polisi. Semuanya mengenai narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI, Taswim Tarib, dalam keterangan pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 25 Desember 2011.
Taswim mengatakan, dari 81 Kasus yang dibongkar itu paling banyak terjadi di Rutan Salemba yakni 39 kasus.
Rincian 81 kasus itu yakni, 5 kasus terjadi di Lapas Salemba, 21 kasus di Rutan Cipinang, 39 kasus di Rutan Salemba, 12 kasus di Lapas Cipinang, 2 kasus di Rutan Pondok Bambu, dan 2 kasus di Rutan Narkotika Cipinang.
"70 Persen sudah ditindaklanjuti, 30 persennya kami sedang melihat sudah diselidiki apa belum," kata Taswim. Atas pembongkaran praktik-praktik narkoba di dalam penjara ini, Taswim membantah ada keterlambatan pengusutan.
Taswim membantah lamban dalam mengatasi kasus-kasus narkoba di dalam Lapas atau rutan. "Kami bergerak, problemnya karena yang di dalam itu kami tidak tahu. Kami hanya lakukan pembinaan saja. Siapa di dalam, datanya ada di BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Taswim.
Taswim telah membuat nota kesepahaman dengan BNN agar mempermudah pembongkaran jaringan narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Salah satu isi nota kesepahaman itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada BNN.
"Agar bisa melakukan tindakan- tindakan baik itu pencegahan ataupun pemberantasan," ujar Taswim. Taswim berjanji akan memberhentikan sipir atau petugas lapas yang terbukti terlibat dalam kejahatan Narkoba ini.
"Siapapun PNS di lingkungan Kemkumham berbuat sesuatu mengenai narkoba, sanksinya hanya satu. Berhenti dari pegawai negeri, tidak ada lagi yang lain," ujar Taswim.
Sumber: VivaNews
0 komentar:
Posting Komentar