Guna mempersulit pemalsuan uang, Bank Indonesia meluncurkan uang kertas dengan desain baru, Senin (31/10). Uang kertas desain baru tersebut terdiri atas nominal Rp 20.000 tahun emisi 2004, Rp 50.000 tahun emisi 2005, dan Rp 100.000 tahun emisi 2004.
Pemimpin Kantor Bank Indonesia, Joni Swastanto mengatakan, sekilas uang kertas baru ini tidak berbeda dengan uang lama. Ada tiga fitur tambahan yang terdapat dalam desain baru ini yaitu memunculkan warna pelangi bila dilihat dari samping (rainbow printing), kode khusus bagi tuna netra (blind code), serta elemen desain yang berupa bulatan-bulatan di samping gambar utama pada bagian depan dan belakang uang.
"Tiga fitur pengaman baru ini diciptakan untuk meningkatkan perlindungan dari pemalsuan, dan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat awam dalam mengenali keaslian uang tanpa menggunakan alat," jelasnya, Selasa (1/11).
Dijelaskan, fitur blind code terletak di bagian muka pada pojok kiri bawah. Warnanya hitam, dan terasa bila diraba. Pada desain lama, kode ini tidak kasat mata, namun pada desain baru, kode ini kasat mata karena diberi warna. Untuk uang pecahan Rp 20.000, blind code ditunjukkan dengan simbol dua buah kotak, dua segitiga terbalik untuk pecahan Rp 50.000, dan dua lingkaran untuk uang pecahan Rp 100.000.
Sementara pada uang pecahan Rp 100.000, terdapat penambahan tulisan Dewan Perwakilan Daerah pada gambar utama di bagian belakang uang. Unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak di samping kanan gambar utama pada bagian depan uang juga dihilangkan. "Uang desain terbaru ini juga telah ditandatangani oleh pejabat yang berbeda dari uang kertas pecahan lama," tuturnya.
Kepala Bidang Sistem Pembayaran KBI Semarang, Tatung M Toufik menambahkan, uang pecahan kertas dengan desain terbaru ini belum banyak beredar di masyarakat karena baru resmi dikeluarkan pada 28 Oktober 2011. KBI Semarang pada tahap pertama telah menerima pasokan uang kertas desain baru ini sebanyak Rp 852 miliar, yang terdiri atas Rp 20.000 sebanyak Rp 12 miliar, Rp 50.000 sebanyak Rp 600 miliar, dan Rp 100.000 sebanyak Rp 240 miliar.
"Bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang kertas desain baru dapat langsung menukarkan di kantor BI terdekat maupun perbankan lainnya. Sejumlah perbankan juga telah mulai melakukan penukaran uang pecahan baru tersebut di BI," terangnya.
Untuk uang kertas dengan desain lama, Tatung mengatakan masih tetap berlaku hingga ada instruksi penarikan dari pusat. Sejauh ini belum ada keputusan mengenai kapan uang pecahan kertas desain lama tersebut akan ditarik dari peredaran.
Sumber: CyberNews
0 komentar:
Posting Komentar