Penjaringan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah berjalan. Sebanyak 19 orang calon anggota KPU dan dua calon anggota Bawaslu dinyatakan tidak lulus tahap administrasi.
Kandasnya 21 calon ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan, calon anggota KPU dan Bawaslu sudah mengunduran diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
"Mereka belum mundur 5 tahun sebelumnya," kata anggota Panitia Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.
Ramlan enggan menyebutkan siapa saja anggota partai yang dinyatakan gugur itu.
"Kami tidak sampai mengecek dari partai mana. Yang penting kalau dia anggota partai, maka dia harus mundur 5 tahun sebelumnya," ujar mantan anggota KPU ini.
Sebanyak 106 orang dinyatakan lulus administrasi sebagai anggota KPU. Sementara untuk menjadi anggota Bawaslu, 61 orang dinyatakan lulus administrasi. I Gusti Putu Artha, Saut Hamonangan Sirait, dan Bambang Eka Cahya Widodo dinyatakan lolos tahap administrasi.
Tim seleksi menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah lolos administrasi mulai 10 Januari sampai dengan 16 Februari 2012.
Penetapan anggota KPU dan Bawaslu terpilih akan dilaksanakan awal April 2012. Sementara pelantikan anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden akan dilaksanakan pada 9 April 2012.
Sumber: VivaNews
0 komentar:
Posting Komentar