Jumat, 24 Februari 2012

Sepatu Ini Bisa Ukur Kecepatan dan Lompatan

Perkembangan teknologi ternyata membuat produsen sepatu Nike ikut berinovasi dalam produknya. Nike kemudian meluncurkan Nike+, sepatu yang memadukan teknologi untuk digunakan di aktivitas olahraga.

Nike+ merupakan sepatu yang terpasang empat sensor tekanan dan pengukur akselerasi. Sehingga, alat yang ada di sepatu ini bisa mengukur jarak tempuh, ketinggian lompatan, hingga kecepatan lari.

Informasi yang ada di sepatu ini kemudian terkoneksi dengan perangkat mobile, dengan aplikasi di iPhone, iPod touch, dan website. Dengan demikian, pengguna sepatu ini bisa mengetahui perbaikan kecepatan atau loncatan, yang bahkan bisa digunakan untuk berkompetisi dengan teman lainnya yang tergabung di aplikasi ini.

Paduan sepatu dan teknologi ini diperkenalkan dalam sebuah acara di New York, kemarin. Ada dua produk yang diperkenalkan, yaitu Nike+ Training dan Nike+ Basketball.

Nike+ Training Shoes digunakan untuk mengukur dan memasang target, saat digunakan latihan. Sejumlah atlet pun digandeng dalam iklan Nike+ Training, antara lain petenis Rafael Nadal dan petinju Manny Pacquiao.

Sedangkan Nike+ Basketball memungkinkan penggunanya untuk mengukur kecepatan, juga tinggi lompatan. Pebasket LeBron James kemudian digandeng Nike. James akan menggunakan sepatu Nike Hyperdunk+ mulai musim panas tahun ini.

Nike mulai mengembangkan Nike+ sejak enam tahun lalu, dalam serangkaian produk: sepatu, jam, armband, dan iPod nano yang dikustomisasi. Tapi saat itu, data terhubung melalui armband yang dikenakan di lengan, yang menjadi sensor gerak.

Sumber: VivaNews

Metode Baru Atasi Penyumbatan Usus Besar

Pembedahan merupakan langkah yang biasa diambil untuk menangani penyumbatan usus besar atau Hischsprung (Megakolon Kongenital). Namun, langkah ini dipandang berisiko dengan angka kegagalan cukup tinggi, yang ditandai peradangan usus, komplikasi, bahkan kematian.

Di tengah persoalan itu, Dr.dr. Rochadi, Sp.B., Sp.BA.,(K), pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, mengembangkan teknik operasi baru untuk memperkecil timbulnya komplikasi.

Penyakit Megakolon merupakan kelainan bawaan akibat penyempitan saluran usus besar yang mengakibatkan penderita kesulitan buang air besar. Menimpa satu dari setiap 5.000 kelahiran di Indonesia, sehingga dalam setahun, jumlah penderitanya diperkitakan mencapai 1.200 orang.

Rochadi memaparkan, tindakan pembedahan pada pasien Megakolon biasanya dilakukan dengan membuka dinding perut, membuat lubang pada perut, dan memotong usus besar dengan posisi operasi telentang.

Namun, dengan metode Posterior Sagittal Neuroctomy Repair for Hischsprung Disease (PSNRHD) yang ia kembangkan, tindakan pembedahan hanya dilakukan satu kali dengan melakukan operasi langsung di daerah yang mengalami penyempitan, lewat irisan intergluteal dengan posisi pasien telungkup.

"Teknik ini merupakan teknik operasi yang sederhana, cukup satu tahapan operasi, lebih cepat dan peralatan yang minimal. Harapannya dengan teknik ini, operasi bisa dilakukankan di rumah sakit kabupaten karena kebanyakan operasi untuk penyakit ini hanya dikerjakan di rumah sakit tipe A,” katanya, Kamis, 23 Februari 2012.

Rochadi menambahkan, pembedahan dengan teknik ini hanya membutuhkan sekitar 30 menit, jauh lebih singkat dibanding dengan teknis operasi terdahulu yang membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 jam. Teknik baru ini juga mampu memperkecil risiko peradangan usus, komplikasi, susah buang air besar, dan kematian.

Pada Januari 2005, Rochadi melakukan penelitian terhadap 104 penderita Megakolon dengan rentang berusia 1 bulan sampai 9 tahun. Hasilnya, risiko terjadinya peradangan usus, komplikasi, susah buang air besar, dan kematian cukup rendah.

Melalui teknik operasi baru kejadian sembelit (konstipasi) yang muncul sebanyak 7 kasus (11,95), sedangkan dengan teknik operasi lama muncul sebanyak 19 kasus (42,2%). Kejadian luka atau peradangan usus (enterokolitis) dengan teknik baru hanya muncul 4 kasus (6,8%), sedangkan dengan teknik operasi lama muncul 14 kasus (31,1%).

Kejadian komplikasi yang tinggi juga terlihat saat pembedahan dengan teknik operasi lama, yaitu ada 16 kasus (35,6%). Sementara dengan teknik operasi baru hanya muncul 6 kasus penderita yang mengalami komplikasi.

Ia menambahkan bahwa teknik operasi baru mampu meningkatkan ketahanan dan kualitas hidup pasien lebih baik dibanding dengan teknik operasi lama. Kematian pada penderita Megakolon pada umumnya terjadi akibat enterokolitis pascabedah dan konstipasi pasca bedah.

Dokter spesialis bedah anak RSUP Dr. Sardjito ini berharap teknik baru ini bisa menjadi solusi penanganan manual yang masih dilakukan di sejumlah daerah. “Para tenaga kesehatan di daerah biasanya menggunakan pisang atau bambu yang dimasukkan ke anus. Cara ini sebenarnya berisiko melukai lubang anus," ujarnya.

Sumber: VivaNews

Rabu, 22 Februari 2012

Deteksi Kesehatan Lewat Kecepatan Berjalan

Langkah kaki bisa memberi petunjuk visual yang berhubungan dengan kondisi kesehatan kognitif. Studi Boston Medical Centre Amerika menemukan hubungan antara kecepatan berjalan dan risiko demensia.

Seperti dikutip huffingtonpost.co.uk, mereka yang memiliki gaya berjalan lambat berisiko mengalami penurunan daya ingat lebih buruk di masa depan, dibandingkan mereka yang terbiasa melangkah dengan ritme cepat.

Selain langkah kaki, penelitian ini juga mengaitkan risiko demensia dengan kekuatan pegangan tangan. Mereka yang memiliki kekuatan genggaman lemah memiliki risiko penurunan daya ingat lebih buruk di masa depan.

Kesimpulan tersebut muncul melalui serangkaian tes terhadap 2.400 pria dan wanita berusia sekitar 62 tahun. Dengan periode analisis selama 11 tahun, tes mencakup kecepatan berjalan, kekuatan pegangan tangan, dan kualitas fungsi kognitif.

Berdasar hasil pemindaian otak, sebanyak 34 responden mengembangkan demensia selama periode 11 tahun. Sementara 70 responden lainnya mengalami stroke.

Hasil analisis memperlihatkan bahwa mereka yang memiliki langkah kaki lambat 1,5 kali lebih mungkin mengembangkan demensia. Sementara mereka yang memiliki pegangan tangan kuat memiliki risiko 42 persen lebih rendah mengalami stroke di atas usia 65 tahun.

"Ini hanya tes dasar tentang risiko demensia dan stroke yang dapat dengan mudah dilakukan seorang ahli saraf dan dokter umum," kata Dr Erica Camargo, yang terlibat dalam penelitian ini.

Meski temuan ini memberikan pencerahan mengenai tanda-tanda awal demensia, peneliti masih memerlukan studi lebih lanjut untuk mengungkap secara detail hubungan yang muncul.

Dr Marie Janson, direktur pengembangan di Lembaga Penelitian Alzheimer Inggris, setuju dengan rencana penelitian lanjutan tersebut lantaran masih ada sejumlah pertanyaan mengganjal.

"Apakah masalah fisik, seperti kesulitan berjalan, bisa menjadi pertanda awal terkait demensia. Lalu, apakah responden-responden itu memiliki masalah kesehatan lain yang mungkin memengaruhi kecepatan berjalan," katanya.

Meski demikian, Janson melihat temuan ini sebagai investasi penting untuk menemukan cara efektif mengobati dan mencegah demensia.

Yang pasti, ini bukan satu-satunya penelitian yang mengaitkan kecepatan berjalan dengan kondisi kesehatan. Pada 2009, sebuah penelitian mengungkap hubungan kuat antara kecepatan berjalan dan risiko penyakit jantung. Penelitian lain yang dipublikasikan Journal of the American Medical Association, juga memperlihatkan hubungan antara kecepatan berjalan dan tingkat harapan hidup.

Dr Anne Corbett dari Masyarakat Alzheimer, tetap mengingatkan pentingnya gaya hidup sehat untuk kesehatan jangka panjang. "Kami merekomendasikan diet seimbang yang sehat, tidak merokok, menjaga berat badan, berolahraga teratur, dan rutin memeriksa tekanan darah dan kolesterol."

Sumber: VivaNews

Penguasa Cadangan Batu Bara Dunia

Data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan cadangan batu bara di Indonesia meningkat dari 21 miliar ton menjadi 28 miliar ton.

"Cadangan batu bara Indonesia 2-3 persen dari cadangan batu bara dunia," kata Direktur Pengusahaan Pembinaan Batu Bara Kementerian Energi, Edy Prasodjo, di Jakarta.

Edy menjelaskan, cadangan batu bara Indonesia paling banyak tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Cadangan terbukti batu bara di Sumatera sebanyak 3,4 miliar ton, dan cadangan terkira 11,3 miliar ton. Sementara itu, untuk Pulau Kalimantan, cadangan terbukti batu bara sebanyak 6,8 miliar ton dan cadangan terkira 6,4 juta ton.

"Kualitas batu bara di Sumatera itu kalori rendah sedang, sedangkan di Kalimantan itu kalorinya menengah tinggi," ujarnya.

Untuk total sumber daya batu bara --endapan batu bara yang diharapkan dapat dimanfaatkan-- selama 2011, naik dari 105 miliar ton pada 2010 menjadi sebanyak 161 miliar ton yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan. "Ada data-data baru dari banyak perusahaan yang masuk, termasuk eksplorasi baru," paparnya.

Secara global, cadangan batu bara Indonesia baru mencapai 2-3 persen dari cadangan dunia 826 miliar ton. Cadangan terbesar berada di benua Amerika Utara sebanyak 246 miliar ton, diikuti Rusia 147 miliar ton, dan China 115 miliar ton.

Setelah itu, terdapat Australia yang memiliki cadangan batu bara sebanyak 76 miliar ton, diikuti India 59 miliar ton, benua Eropa 50 milar ton, Afrika 32 miliar ton, Afrika 32 miliar ton, dan di posisi terakhir benua Amerika Selatan sebanyak 15 miliar ton.

Sumber: VivaNews

Sabtu, 18 Februari 2012

Anak di Luar Nikah Kini Absah Berayah

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan penting. Kini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tapi juga dengan ayah. Dengan putusan ini, maka sang ayah juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.

"Ini putusan yang sangat penting dan revolusioner," kata Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Majelis Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan--berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum--ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Mahfud menyatakan putusan ini akan berlaku sejak MK mengetok palu. Artinya, sejak Jumat pagi, 17 Februari 2012, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. Yang dimaksud "di luar pernikahan resmi" itu termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pedangdut Machica Mochtar. Machica beralasan akibat Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu, anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun tidak bisa mencantumkan nama ayah biologisnya dalam akta kelahiran. Ayah dimaksud adalah almarhum Moerdiono, Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto.

Mahfud menegaskan, dengan putusan ini, maka anak Machica secara hukum merupakan anak sah dari Moerdiono.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan putusan ini untuk melindungi anak yang dilahirkan di luar pernikahan. "Undang-undang semula bilang anak yang kawinnya tidak dicatat, dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya. Oleh putusan MK, itu diakui anak bapaknya dan jaminan hukumnya pasti. Walau tidak ada ikatan perkawinan pun tetap diakui sebagai anak yang mempunyai hubungan dengan bapaknya," kata Akil.

Machica dan Moerdiono menikah secara siri pada 20 Desember 1993 dengan wali nikah almarhum H. Mochtar Ibrahim. Pernikahan itu disaksikan dua saksi, yakni almarhum KH M. Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat salat, uang 2.000 riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai, dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh Moerdiono.

Usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Machica mengucap syukur, "Selama ini ada yang mengganjal. Tetapi, alhamdulillah, doa-doa saya diterima oleh Allah SWT."

Machica menyatakan dengan putusan ini masa depan putranya menjadi lebih jelas. "Masa depan dan pendidikan anak saya lebih jelas. Masalah rejeki, hidup, dan mati itu kan Allah yang menentukan. Tetapi, sebagai orangtua saya harus bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya," ujarnya.

Dia selanjutnya akan membicarakan implikasi dari putusan ini dengan keluarga almarhum Moerdiono, termasuk masalah akta kelahiran. "Pasti kami akan membicarakannya dengan pengacara saya. Setelah pulang dari Bangka Belitung saya akan menghubungi anak-anak Pak Moer," kata dia.

Meski demikian, permohonan uji materiil Machica yang lain atas Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku", tidak dikabulkan Mahkamah.

Dalam permohonan uji materiilnya, Machica menilai bahwa pernikahannya dengan Moerdiono sebenarnya telah sah berdasarkan rukun nikah dan norma agama Islam, tapi dinyatakan tidak sah menurut norma hukum karena semata tidak tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akibat pemberlakuan norma hukum ini, status hukum anak Machica jadi dianggap anak di luar nikah.

Namun, dengan demikian apakah Machica dapat menggunakan putusan ini untuk mencantumkan nama Moerdiono dalam akta kelahiran anaknya?

"Ya, apapun yang mau diminta, kasih lah. Apalagi bapaknya sudah meninggal. Yang penting, anaknya kan ada kepastian hukum. Masak bin-nya hanya sama ibunya, padahal kan bikinnya sama-sama," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai hubungan hukum anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Itu juga dapat didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut.

Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur dan administrasi perkawinan, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang bersangkutan, padahal dia tidak bersalah karena kelahirannya itu adalah di di luar kehendaknya.

Anak yang dilahirkan tanpa status ayah yang jelas seringkali mendapat stigma dan perlakuan yang tidak adil. MK berpendapat hukum harus memberi perlindungan dan perlakuan adil, termasuk terhadap anak yang keabsahan perkawinan orangtua mereka masih dipersengketakan.

MK juga menilai makna pentingnya kewajiban pencatatan perkawinan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap yang bersangkutan.

Kemerosotan moral?

Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar mengatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Perkawinan. "Kami tunduk pada putusan MK," katanya.

Menurut Nazaruddin, dampak dari putusan MK tersebut secara kongkret adalah setiap anak yang sebelumnya ditetapkan tidak bisa memiliki akte kelahiran karena orangtuanya tidak mempunyai surat nikah, sekarang bisa memilikinya.

"Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan," ujarnya.

Putusan MK ini diapresiasi oleh Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur. Dia melihat putusan ini dilandasi perspektif perlindungan anak. Namun, di sisi lain, dia berpendapat putusan ini "bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan".

Meski demikian, Gofur menegaskan MK menetapkan putusan itu dilandasi tujuan untuk melindungi hak anak-anak di luar nikah. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," katanya.

Setelah mendapat hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran mereka, anak-anak ini akan mendapatkan hak yang lebih dari yang diatur sebelumnya.

Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman yang dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. "Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," katanya.

Putusan MK ini juga didukung penuh oleh anggota Komisi III yang membidangi hukum, Ruhut Sitompul. "Keputusan ini harus dipatuhi karena telah melalui proses pengujian oleh MK," kata politisi Demokrat ini, dengan nada menegaskan.

Sumber: VivaNews

Rabu, 15 Februari 2012

Sleep Paralysis, Penyakit Ketindihan Saat Tidur

Pernah terbangun dari tidur, tapi sulit bergerak ataupun berteriak? Tenang, Anda tidak sedang diganggu makhluk halus.

Berdasarkan ilmu medis, keadaan itu disebut sleep paralysis atau kelumpuhan tidur. Namun, banyak masyarakat menyebutnya 'erep-erep'. Masyarakat juga selalu mengaitkan kondisi ini karena ulah makhluk halus yang menindih tubuh kita.

Fenomena ini bisa terjadi pada siapa saja. Setidaknya orang akan mengalaminya sekali atau dua kali dalam hidupnya. Namun, Anda tak perlu khawatir, sleep paralysis biasanya tidak berbahaya.

Selama tidur, aktivitas dan otot-otot tubuh menjadi tidak bergerak, sehingga menyebabkan kelumpuhan sementara. Bahkan kadang-kadang kelumpuhan tetap ada setelah orang terbangun. Biasanya, kelumpuhan tidur diikuti dengan halusinasi. Orang yang mengalami kelumpuhan tidur merasa seperti dicekik, dada sesak, badan sulit bergerak dan sulit berteriak.

Ketika seseorang tidur, aktifitas otak mengalami dua hal berbeda, yang disebut tidur aktif atau REM (rapid eye movement) dan tidur non-REM.

Non-REM selama tidur akan menghasilkan gerakkan selagi Anda tidur, seperti berbicara dalam tidur atau berjalan ketika tidur. Sedangkan REM akan mempengaruhi denyut jantung, laju respirasi dan tekanan darah ketika tidur.

Secara psikologis, sleep paralysis berhubungan dengan tidur di tahap REM, dimana setelah mengalami tidur REM, mata terbuka namun paralysis tetap bertahan.

Biasanya hal ini mengakibatkan halusinasi. Sleep paralysis terjadi sekitar 2-3 menit. Setelah otak dan tubuh berhubungan kembali, penderita dapat menggerakkan tubuhnya kembali. Namun, memori dari sensasi yang mengerikan atau mimpi buruk biasanya dapat bertahan lama

Secara fisiologis, penyebab sleep paralysis belum diketahui secara pasti. Sejauh ini, para psikologis memberikan gambaran umum mengenai penyebab terjadinya sleep paralysis, seperti kebiasaan tidur menghadap ke atas, pola tidur tak tentu, stress, dan perubahan mendadak pada lingkungan atau lifestyle.

Sumber: Yahoo

Senin, 13 Februari 2012

Zambia Juara Piala Afrika 2012

Tim Nasional Zambia menjuarai Piala Afrika 2012 setelah menaklukkan Pantai Gading di babak final yang berlangsung di Stade d'Angondje, Gabon, Senin, 13 Februari 2012. Zambia memastikan kemenangan lewat adu penalti setelah kedua tim bermain imbang tanpa gol hingga babak perpanjangan waktu.

Laga antara Pantai Gading melawan Zambia berlangsung seru. Kedua kubu bermain cepat dan saling menyerang. Meski tidak diunggulkan, Zambia mampu mengimbangi permainan lawan. Pantai Gading beberapa kali mendapat peluang emas. Namun serangan gencar Didier Drogba dan kawan-kawan masih mampu dipatahkan Zambia.

Di babak kedua, Pantai gading bermain habis-habisan dan terus menekan pertahanan lawan. Namun usaha Pantai Gading belum jua membuahkan hasil. Disiplinnya barisan pertahanan Zambia menyulitkan Pantai Gading untuk mencetak skor.

Pantai Gading berpeluang membuka keunggulan di menit 70, setelah mendapat hadiah penalti dari wasit. Pemain Zambia, Isaac Chansa melanggar Gervinho di area terlarang. Wasit pun segera menunjuk titik putih.

Sayangnya, pemain Chelsea, Didier Drogba yang ditunjuk menjadi eksekutor gagal menunaikan tugas. Tendangannya masih terlalu kencang hingga bola melayang di atas mistar gawang. Hingga laga waktu normal usai, kedudukan masih imbang tanpa gol.

Pertandingan pun dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu. Namun hingga 15 menit x 2 babak perpanjangan waktu, kedua tim masih belum bisa memecah kebuntuan. Alhasil pertandingan harus diakhiri lewat adu penalti.

Zambia akhirnya memastikan diri sebagai juara Piala Afrika 2012 setelah unggul dalam adu penalti yang menegangkan dengan. Stophira Sunzu yang menjadi penendang terakhir Zambia sukses menunaikan tugasnya setelah sebelumnya, pemain Pantai Gading, Gervinho gagal karena tendangannya melebar. Skor ditutup 8-7 untuk keunggulan Zambia.

Susunan Pemain:

Zambia: Kennedy Mweene; Joseph Musonda (Nyambe Mulenga, 11', Felix Katongo, 74'), Davis Nkausu, Stophira Sunzu, Hichani Himonde; Isaac Chansa, Rainford Kalaba, Nathan Sinkala, Chisamba Lungu; Christopher Katongo, Emmanuel Mayuka

Pantai Gading: Boubacar Barry; Kolo Touré, Souleymane Bamba, Siaka Chico Tiene, Gneri Toure Yaya (Bony Wilfred, 86'), Didier Zokora (Didier Konan, 75'), Ismael Cheik Tioté, Jean-Jaques Gosso, Didier Drogba, Salomon Kalou (Max-Alain Gradel, 63'), Yao Kouassi Gervinho

Sumber: VivaBola